Aniaya Korban Hingga Meregang Nyawa, Pemuda Asal Lunyuk Diringkus Polres Sumbawa Kurang Dari 4 Jam

    Aniaya Korban Hingga Meregang Nyawa, Pemuda Asal Lunyuk Diringkus Polres Sumbawa Kurang Dari 4 Jam

    Sumbawa NTB - Malam tadi (9/10/21) Polres Sumbawa berhasil meringkus FR lelaki 25 Tahun asal Desa Lunyuk Rea setelah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban nya meninggal dunia.

    " Penganiayaan tersebut terjadi di kedai milik korban tepatnya di Dusun Nusa Bakti Desa Lunyuk Ode Kecamatan Lunyuk". 

    Sebelum diringkus FR sempat melarikan diri namun sayang usahanya sia-sia, Kurang dari 4 Jam Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa berhasil mengendus keberadaan FR. 

    Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Sumbawa membenarkan keberhasilan jajaran nya tersebut. Kapolres membeberkan kronologis kejadian sebelum FR menganiaya korbannya. "Korban bernama  H. Abu Berusia 55 Tahun yang merupakan pemilik kedai kopi.  Berawal dari kedatangan pelaku bersama teman-teman  ke kedai kopi milik H. Abu dan disitu bertemu dengan pacar  baru dari mantan  pelaku sehingga timbul api cemburu kemudian akhirnya terjadi keributan, H. Abu selaku pemilik kedai mencoba untuk melerai,   namun pelaku tidak terima lalu meminta teman nya untuk mengambil parang, setelah mendapatkan parang pelaku langsung menyerang korban sehingga korban mengalami  2 luka serius yaitu di bagian leher dan tangan." jelas Kapolres.

    "Penganiayaan terjadi pukul 21.00 wita, Setelah melakukan penganiayaan pelaku sempat melarikan diri dan berhasil diringkus oleh Tim Puma pada pukul 00.30 Wita." tambah kapolres.

    Pada konferensi pers tersebut Kapolres juga menerangkan bahwa korban sempat dilarikan ke puskesmas lunyuk, meski korban sempat mendapatkan perawatan namun nyawa korban tidak tertolong. 

    Adapun pasal yang akan di persangkakan kepada pelaku yaitu 338 KUHP Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan Pasal 351 Ayat (3) Penganiayaan Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun.(Adbravo)

    Sumbawa
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Tutup Lokasi Tambang Emas Ilegal...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Sumbawa Instruksikan Penertiban...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota

    Ikuti Kami