Sumbawa NTB - Aparat kepolisian dari Polsek Sumbawa membubarkan permainan judi sabung ayam yang bertempat di samping lapangan Dusun Boak Dalam Desa Boak Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa, Senin (26/07/21) pukul 13.30 wita.
Pembubaran perjudian jenis sabung ayam tersebut dilakukan pasca banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah bahwa di lokasi tersebut sering digunakan untuk ajang judi sabung ayam oleh beberapa oknum warga belakangan ini.
Menanggapi informasi tersebut, Personel Polsek Sumbawa yang dipimpin langsung oleh PLH. Kapolsek Sumbawa Ipda Sumarlin SH., langsung bergerak menuju lokasi guna mengecek dan melakukan penyelidikan.
"Melihat kedatangan polisi, sejumlah pelaku judi sambung ayam lari meninggalkan lokasi dan Polisi berhasil mengamankan 2 ekor ayam dan satu gelanggang" Ungkap Ipda Sumarlin.
Ipda Sumarlin menjelaskan, selain mengamankan sejumlah barang bukti, tempat yang menjadi arena sabung ayam juga di himbau untuk dibongkar. Tujuannya agar tidak digunakan lagi warga untuk menggelar sabung ayam. Dengan begitu, tidak terjadi kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
“harapannya, semoga tidak ada sabung ayam lagi di lokasi tersebut sehingga warga setempat merasa aman dan nyaman terutama tidak ada kegiatan kerumunan dalam masa Pandemi Covid 19." Ucapnya.
Saat ini barang bukti sambung ayam berupa 2 ekor ayam dan satu gelanggang diamankan di Polsek Sumbawa.(Adbravo)