Sumbawa Barat NTB - Upaya pencegahan penyebaran covid-19 diwilayah Kabupaten Sumbawa Barat Polsek kawasan pelabuhan laut poto tano melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jasa penyebrangan dari pulau Lombok, bertempat di area pelabuhan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat pada kamis (16/9/21) pukul 10.15 wita.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK, .M.IP melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi, S.Sos kepada awak media mengatakan, dalam kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.
"Selain Inpres nomor 6 tahun 2020, juga ikuti peraturan daerah provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 dan peraturan kepala daerah KSB Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease Covid-19 di Sumbawa barat" jelasnya
Eddy menyampikan, dalam kegiatan operasi yustisi penegakan Prokes Covid-19 dilaksanakan oleh anggota piket Polsek KP3 Tano dan anggota Koramil 1628-04/Poto Tano serta security kawasan pelabuhan Poto Tano.
"Bagi pengguna jasa penyebrangan dari pulau lombok yang tidak mematuhi Prokes Covid-19 akan diberikan sanksi berupa denda, sanksi sosial dan sanksi teguran.Sedangkan pelanggar yang terjaring Sanksi sosial sebanyak 4 orang, sanksi teguran tertulis sebanyak 10 orang dan teguran lisan 10 orang"ujarnya
Lanjutnya, petugas gabungan operasi yustisi penegakan Prokes covid-19 tetap memberikan himbauan kepada pengguna jasa penyebrangan agar tetap mematuhi Prokes Covid-19 dengan cara 5M ( Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilisasi dan interaksi).(Adbravo)