Imbauan Kapolres Sumbawa untuk Malam Tahun Baru : Bersama Ciptakan Perayaan Aman dan Berkesan

    Imbauan Kapolres Sumbawa untuk Malam Tahun Baru : Bersama Ciptakan Perayaan Aman dan Berkesan

    Sumbawa NTB - Kapolres Sumbawa, Polda NTB, mengeluarkan imbauan tertulis terkait keamanan selama perayaan malam tahun baru dan tahun batu 2024. Dalam imbauannya, Kapolres menekankan beberapa poin penting.

    "Pertama, masyarakat diminta untuk tidak menggunakan knalpot brong atau racing, karena hal tersebut dapat mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar, " ujar Kapolres Sumbawa,   AKBP Heru Muslimin, Minggu (31/12/2023).

    Selain itu, penggunaan petasan juga dilarang karena dapat mengganggu warga dan berpotensi membahayakan keamanan diri sendiri maupun orang lain.

    Kapolres juga menyoroti larangan terhadap penjualan, konsumsi minuman beralkohol, dan penggunaan narkoba selama perayaan. "Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, " tegasnya. 

    Terakhir, imbauan Kapolres Sumbawa, mencakup larangan melakukan betkonvoi dan berkendara ugal-ugalan, yang dapat menimbulkan ketidakamanan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

    Kapolres mengajak semua pihak untuk merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan positif yang tidak mengganggu keamanan dan ketertiban.

    "Mari bersama-sama menjaga ketertiban masyarakat dan merayakan momen spesial ini dengan penuh kesadaran akan keamanan dan kenyamanan bersama, " pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    HUT Satpam ke 43, Waka Polres Sumbawa Ajak...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Sumbawa bersama Forkopimda konvoi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Penganiayaan di Turide: Polisi Dalami Kasus, Belum Ada Bukti Keterlibatan Geng Motor
    Babinsa Timika Ajarkan Matematika Metode Gasing di SD Inpres Nawaripi
    Polda NTB Jalin Silaturahmi dan Cooling System di wilayah Kabupaten Dompu
    Kapolda NTB Laksanakan Cooling System di Wilayah Hukum Polres Lombok Tengah
    Polri Tegas Tindak Pelanggaran Etik Kasus DWP 2024

    Ikuti Kami