Sumbawa NTB - Satuan Binmas Polres Sumbawa Polda NTB melaksanakan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Sebewe Kecamatan Moyo utara pada Senin (10/01/2022) pagi.
Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Bintibsos - Aiptu Edi Nurkamin bersama Kanit Binkamsa - Aiptu Gunawan dan Aiptu Herfan Sayuti.
Baca juga:
Tony Rosyid: Menolak Rekonsiliasi Semu
|
turut hadir dalam kegiatan tersebut Kades Sebewe beswrta para Stap pwmerintahan desa, para Kepala Dusun, BPD, pemuka masyarakat, tokoh agama, serta warga setempat.
Pembinaan dan Penyuluhan itu, meliputi Harkamtibmas tentang menjaga keamanan lingkungan dan menggiatkan kembali fungsi Poskamling, bijak dalam bermedia sosial agar tidak terjerat UU ITE, Penyalahgunaan Narkoba, hingga Tertib berlalu lintas.
Dalam memberikan penyuluhan Kamtibmas kepada masyarakat Desa Sebewe, Kanit Bintibsos Aiptu Edi Nurkamin sangat mengapresiasi kinerja 3 pilar Kantibmas Desa Sebewe dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah desa setempat.
dikatakan Aiptu Edi Nurkamin, peran serta masyarakat dalam membina keamanan, ketertiban, dan bekerja sama dalam menjaga Kamtibmas di lingkungannya dalam masa pandemi Covid-19. dirinya berharap agar keberadaan Poskamling dapat diaktifkan dan difungsikan sehingga dapat meminimalisir tindak kejahatan.
“kegiatan penyuluhan ini digelar untuk menjalin silaturahmi polisi dengan masyarakat sehingga terwujudnya wilayah aman dan kondusif, ” ucap Kanit Bintibsos.
di tempat yang sama, Kanit Binkamsa Aiptu Gunawan mengajak seluruh peserta yang hadir untuk secara bersama - sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"permasalahan narkoba bukan saja menjadi tanggung jawab petugas semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. mari kita jaga pemuda dan remaja di desa ini, terlebih anak - anak kita agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba", harap Apitu Gunawan.
hal senada juga ditambah Aiptu Herfan Sayuti, sekaligus mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos) seperti mengunggah photo dan membuat status di Facebook, twitter, instagram, maupun whatsapp.
"hal ini penting, agar kita tidak terjerat dengan UU ITE akibat dari ketidakpahaman kita tentang batasan dan larang dalam memposting sesuatu di ruang publik", pinta Aiptu Herfan.(Adbravo)