Sumbawa NTB - FA (19) dan AS (20) harus digelandang menuju Mako Polres Sumbawa untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Rabu, (10/11), Dua lelaki tersebut tega membobol toko milik Seven Timbulong yang beralamatkan di Dusun Kali Baru Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, atas aksinya korban kehilangan uang tunai senilai 60 juta rupiah. Kejadian tersebut terekam CCTV.
Dari tangan kedua pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 45.200.000, - dengan rincian 186 lembar uang pecahan Rp. 50.000, - dan 359 Lembar uang pecahan Rp. 100.000, - , tidak hanya itu polisi juga menyita handphone milik kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos. membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut, "FA merupakan pekerja di toko milik korban dan AD sebelumnya juga pernah bekerja di toko tersebut namun telah di berhentikan, Dari percakapan keduanya via whatsapp AD yang mengajak FA untuk melancarkan aksi.' bebernya.
"Toko milik korban di bobol pukul 02.00 wita dini hari (10/11), pemilik toko baru mengetahui kejadian tersebut saat sore hari dan melapor, kemudian pelaku berhasil diamankan pukul 21.00 wita. Saat penangkapan kami di bantu oleh anggota intel Kodim 1607 Sumbawa. Dari Rp. 60.000.000, - uang yang dicuri tersisa Rp 45.200.000, Menurut pengakuan keduanya 14.800.000, - telah digunakan untuk berfoya-foya." tambah kasi humas.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.(Adbravo)