Wanita Pengedar Sabu Bersama Seorang Pria Di Tangkap Ditresnarkoba Polda NTB

    Wanita Pengedar Sabu Bersama Seorang Pria Di Tangkap Ditresnarkoba Polda NTB

    Mataram NTB - Anggota Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan dua tersangka kasus narkotika pada dua TKP di wilayah karang taliwang, kecamatan Cakranegara, kota mataram pada 09/09/2021.

    Direktur Resnarkoba Kombespol Helmi kwarta Kusuma Putra SIK mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di lokasi yang dimaksud kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, sehingga mengganggu ketentraman warga sekitar. Tindak lanjut informasi tersebut anggota tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saudara AA, meski harus melewati banyak kendala dalam proses penangkapan, tetapi AA ahirnya bisa di tangkap.

    Dari penangkapan tersebut tim melakukan pengembangan dan didapatkan tersangka lain bernama NH yang beralamat di karang Taliwang. Atas dasar itu tim langsung memburu NH di sebuah kos di wilayah tersebut.

    "Berdasarkan informasi yang kami terima, Tim kami melakukan penangkapan kepada saudara AA, laki 30 tahun, Alamat Karang Taliwang, dan NH, Perempuan 20 tahun Alamat Karang Taliwang juga, " ungkap Helmi pada giat Komprensi pers di Ditresnarkoba Polda, Senin (20/09/2021).

    Helmi menyebutkan, dari hasil penggeledahan pada saat penangkapan tersangka di dua TKP tersebut ditemukan barang sejenis kristal yang di duga sabu seberat brutto hampir 2 ons, perlengkapan mengkonsumsi sabu, satu buah timbangan. Disamping itu diamankan pula satu unit sepeda Motor, berikut alat komunikasi beserta uang tunai 74 juta rupiah. Barang tersebut kami amankan guna sebagai barang bukti atas tindak pidana tersangka.

    "Ya, barang hasil penggeledahan di dua TKP, bersama kedua tersangka kami amankan di Polda NTB guna penyidikan lebih lanjut, " terang Helmi 

    Lanjut Helmi, guna memberi efek jera atas tindakan tersangka dari barang bukti yang kami dapatkan telah masuk persyaratan untuk di jerat dengan pasal 112, 114 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman paling sedikit 7 tahun Penjara.

    Helmi berharap , kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba di wilayah kita, dan kepada oknum yang saat ini masih bermain dengan narkoba agar segera berhenti, bertobat sebelum dilakukan penangkapan.

    "Saya atas nama Kapolda NTB Irjenpol Muhammad Iqbal SIK menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, ini bentuk kontribusi masyarakat dalam mencegah peredaran Narkoba, dan kepada Oknum yang masih bergelut dengan narkoba agar segera Stop sebelum pihak kami mengambil tindakan tegas, "tutup Direktur Resnarkoba Polda NTB ini.(Adbravo)

    NTB
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kelurahan Pekat Bersama TNI-Polri Salurkan...

    Artikel Berikutnya

    Jelang HUT Lantas ke-66, Ratusan Personel...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota

    Ikuti Kami