Sumbawa NTB - Jajaran Kepolisian Resor Sumbawa semakin gencar memberikan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Bupati nomor 360/315/VII/Pem/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Sumbawa.
Seperti halnya yang dilaksanakan oleh Sat Binmas Polres Sumbawa, dipimpin langsung oleh KBO Sat Binmas Ipda Rudi Agus Anthony bersama sejumlah personel Sat Binmas, Selasa )13/07/21) pagi.
Baca juga:
Tony Rosyid: Semarang Banjir, Kemana Anies?
|
Sosialisasi dilaksanakan menggunakan Kendaraan dinas (Randis) Penyuluhan Sat Binmas Polres Sumbawa dengan menyasar tempat-tempat umum hingga tempat keramaian di Kota Sumbawa.
Saat dikonfirmasi, KBO Sat Binmas menyampaikan, bahwa di wilayah Kabupaten Sumbawa saat ini sedang diberlakukannya PPKM skala mikro.
"Sosialisasi ini kami berikan agar masyarakat dapat memahami dan dapat melaksanakan PPKM ini dengan baik dan benar" Ujarnya.
Sambung Ipda Rudi, bahwa kegiatan sosialisasi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang pada intinya berisi tentang pembatasan giat kerumunan, menghadirkan orang banyak, warung makan, restoran dan rumah makan tidak melayani makan minum ditempat, pembatasan pelaksanaan giat olah raga yang hadirkan orang banyak, serta pembatasan operasional atau kegiatan masyarakat sampai dengan pukul 21.00 wita.
Baca juga:
BMKG: Potensi Hujan Lebat 3 Hari Ke Depan
|
“Kami harap berbagai pihak dapat bersama-sama mengikuti dan mendukung aturan ini, serta membantu mensosialisasikan hal-hal berkaitan PPKM dan disiplin protokol kesehatan 5M kepada sesama, ” ujarnya.(Adbravo)