Sumbawa NTB - Tim Puma Polres Sumbawa berhasil meringkus TM (21) lelaki asal kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa (10/10/21), Ia diringkus setelah mencuri handphone di Toko Helm depan Makodim 1607 Sumbawa. Dari tangan pelaku pihak kepolisian menyita 1 Unit Handphoe Merk Oppo Glamor sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa yang di konfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos. menjelaskan kronologis kejadian "Korban hendak membeli helm namun Handphone miliknya tertinggal di kantong motor yang terparkir didepan toko. Ketika keluar ternyata handphone miliknya sudah tidak ada. Aksi pelaku terekam CCTV." bebernya.
"Kejadian nya siang hari, kemudian Tim puma berhasil meringkus pelaku pukul 21.00 wita. Tidak ada perlawanan dari pelaku." tambah kasi humas. Selain itu kasi humas juga menyampaikan himbauan agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak memberikan peluang kepada para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
Saat ini TM sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa, Ia di jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(Adbravo)